Catat! Pengelola Wisata di Bandar Lampung Wajib Punya Izin

Intinya sih...
Izin usaha wajib meski status lahan sengketa
Pemerintah siap bangun jalan, asal usaha berkontribusi
Pemkot dorong kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha
Bandar Lampung, IDN Times – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan pentingnya legalitas usaha bagi seluruh pelaku wisata di Kota Tapis Berseri. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang mengklaim telah mengantongi izin dari tokoh masyarakat atau lingkungan, namun belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Katanya udah izin sama lurah, izin sama lingkungan. Kita gak ngerti ini lingkungan. Semua usaha ini harus punya izin resmi,” katanya, Rabu (2/7/2025).
1. Izin usaha wajib meski status lahan sengketa
Eva juga menyoroti masih adanya tempat wisata yang beroperasi di atas lahan berstatus sengketa tanpa mengantongi izin usaha formal. Ia menegaskan, persoalan sengketa lahan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban administrasi.
“Walaupun katanya tanah sengketa, izin tetap harus ada. Itu urusan hukum, tapi izin usaha urusan pemerintah,” tambahnya.
2. Pemerintah siap bangun jalan, asal usaha berkontribusi
Di sisi lain, Eva menjanjikan dukungan penuh dari pemerintah daerah apabila pelaku usaha menunjukkan kontribusi nyata, terutama dalam aspek pajak dan koordinasi.
“Kalau mereka memberikan kontribusi, nanti kita bantu. Jalan ke lokasi wisata itu nanti akan kita cor, bukan cuma 5 cm, tapi bisa sampai 45 cm,” ujarnya.
Diketahui, Pemkot Bandar Lampung akan menerima bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp20 miliar, yang rencananya difokuskan untuk perbaikan jalan dan drainase.
3. Pemkot dorong kolaborasi
Eva juga mengimbau agar para camat dan lurah ikut memantau legalitas tempat wisata yang ada di wilayahnya. Ia ingin pemerintah dan pelaku usaha berjalan beriringan, demi kemajuan sektor pariwisata yang sehat dan tertib.
“Yang penting kontribusi dan koordinasinya. Pemerintah perbaiki jalan, pelaku usaha taat pajak. Baru semuanya berjalan baik,” tuturnya.