Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penyeludupan hewan ternak dan produk olahannya di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Lampung masih marak terjadi, terkhusus di daerah perlintasan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menyikapi peristiwa tersebut, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung kembali mengumumkan persyaratan administrasi melalulintaskan hewan maupun produknya di masa penanggulangan PMK. Itu sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
"Setiap komoditas pertanian (hewan atau tumbuhan) wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran telah ditetapkan dan dilaporkan ke Pejabat Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ujar Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, Senin (12/9/2022).