Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengungkapan kasus penyelundupan hewan ternak rentan PMK di Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penyeludupan hewan ternak dan produk olahannya di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Lampung masih marak terjadi, terkhusus di daerah perlintasan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menyikapi peristiwa tersebut, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung kembali mengumumkan persyaratan administrasi melalulintaskan hewan maupun produknya di masa penanggulangan PMK. Itu sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

"Setiap komoditas pertanian (hewan atau tumbuhan) wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran telah ditetapkan dan dilaporkan ke Pejabat Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ujar Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, Senin (12/9/2022).

1. Detail kelengkapan persyaratan lalu lintas hewan ternak

Pengungkapan kasus penyelundupan hewan ternak rentan PMK di Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK No.5 Tahun 2022, Santoso melanjutkan, di tengah situasi wabah PMK tiap lalulintas hewan dan produknya dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan bahwa hewan termasuk jenis potong atau akan langsung potong.

Selain itu, hewan juga telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan telah menerapkan biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR.

"Tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, adalah penyebab hewan ternak tersebut tidak dapat dilalulintaskan," kata Santoso.

2. Dibutuhkan kesadaran masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di