Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250827_175854.jpg
Kejari Lampung Tengah menetapkan dan menahan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. (Dok. Kejari Lamteng).

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memanggil puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022.

  • Pemanggilan saksi dilakukan dalam rangka pemberkasan tiga tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan, serta isyaratkan kemungkinan adanya tersangka baru.

  • Kejari Lampung Tengah fokus melengkapi pemberkasan untuk memperkuat pembuktian ketiga tersangka, menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, serta akuntabel.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memanggil puluhan saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022. Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, puluhan saksi tersebut meliputi berbagai unsur, termasuk anggota DPRD, pejabat daerah, hingga pengurus cabang olahraga (cabor), serta pihak penyedia.

"Ya, hingga 26 Agustus 2025, tercatat 48 saksi telah dipanggil dan diperiksa dari total 81 saksi yang ditetapkan oleh penyidik," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

1. Lengkapi pemberkasan tiga tersangka

Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Alfa melanjutkan, pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka pemberkasan tiga tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah.

Ketiga tersangka masing-masing Dwi Nurdaryanto dan Edi Susanto selaku Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah, serta Setyo Budiyanto (Ketua Asprov PSSI Lampung Tengah).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung Tengah tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 1.140.493.660,00.

2. Isyaratkan tersangka baru

Kasi Intelijen, Alfa Dera dan Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi. (Dok. Kejari Lamteng).

Dalam upaya pengungkapan kasus korupsi ini, Alfa menegaskan, penyidik tidak akan pandang bulu terhadap pihak manapun yang ikut terlibat dalam pusaran penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung Tengah.

“Kami sudah dan sedang memanggil puluhan saksi dari pengurus cabor, penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD," tegasnya.

Bila dalam pemberkasan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka ditegaskan wajib ikut bertanggung jawab. "Penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” lanjut dia.

3. Tegaskan usut tuntas perkara

Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Alfa menambahkan, Kejari Lampung Tengah saat ini masih fokus melengkapi pemberkasan untuk memperkuat pembuktian ketiga tersangka. Kasus dana hibah KONI Lampung Tengah ini menjadi sorotan publik karena menyeret banyak pihak, termasuk pejabat dan legislatif.

Oleh karenanya, Kejari Lampung Tengah menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, serta akuntabel sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.

"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Ketika seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, maka seluruh fakta akan dibuka seluas-luasnya di persidangan agar dapat dikontrol oleh masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban kami,” tegasnya.

Editorial Team