Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memanggil puluhan saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022. Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, puluhan saksi tersebut meliputi berbagai unsur, termasuk anggota DPRD, pejabat daerah, hingga pengurus cabang olahraga (cabor), serta pihak penyedia.
"Ya, hingga 26 Agustus 2025, tercatat 48 saksi telah dipanggil dan diperiksa dari total 81 saksi yang ditetapkan oleh penyidik," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).