Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terpidana kasus korupsi dana Pilpres dan mantan PNS Setda Lampung Tengah, Awalludin. (Dok. Kejari Lamteng).

Intinya sih...

  • Tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengeksekusi penahanan buronan kasus korupsi dana pengawasan Pilpres 2009, Awalludin.
  • Awalludin merupakan bendahara pengeluaran Panwaslu Lampung Tengah yang terbukti melakukan korupsi dana pengawasan Pilpres, menyebabkan kerugian negara Rp248 juta.
  • Dalam rentan waktu dua pekan terakhir, tim kejaksaan berhasil menangkap dua buronan terpidana kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp2 miliar.

Lampung Tengah, IDN Times - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah mengeksekusi penahanan buronan kasus korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2009 (Pilpres), terpidana Awalludin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, buronan mantan PNS Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lampung Tengah telah langsung dieksekusi penahanan setibanya di Kejari setempat, pascaditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di