Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana Akhmad Azani Kesuma, buronan kasus penyerobotan tanah akhirnya diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (31/7/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama membenarkan ihwal upaya penangkapan tersebut. Terpidana Akhmad Azani dijemput paksa di Perumahan Permata Asri Blok M, Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Benar, Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung melakukan penjemputan terhadap DPO Akhmad Azani Kesuma Bin Syarifuddin Kesuma," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).