Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250801_110449.jpg
Penangkapan DPO Akhmad Azani Kesuma oleh Tim Tabur Kejati-Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Bandar Lampung).

Intinya sih...

  • Akhmad Azani Kesuma diciduk setelah 8 tahun buron

  • DPO kasus penyerobotan tanah, tidak penuhi panggilan sejak awal dan diputus bersalah pada 2017

  • Dieksekusi ke Rutan Kelas I Way Huwi setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana Akhmad Azani Kesuma, buronan kasus penyerobotan tanah akhirnya diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (31/7/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama membenarkan ihwal upaya penangkapan tersebut. Terpidana Akhmad Azani dijemput paksa di Perumahan Permata Asri Blok M, Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Benar, Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung melakukan penjemputan terhadap DPO Akhmad Azani Kesuma Bin Syarifuddin Kesuma," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

1. Tak penuhi panggilan sejak awal

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Tama mengungkapkan, terpidana Akhmad Azani masuk dalam daftar pencarian prang (DPO) asal Kejari Bandar Lampung, itu berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Lebih lanjut, Akhmad Azani diamankan lantaran saat dipanggil hendak dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Atas dasar tersebut, oleh karenanya terpidana Akhmad Azani Kesuma dimasukkan dalam DPO," tegasnya.

2. Diputus sejak 2017 dalam perkara penyerobotan tanah

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Sebagaimana atas pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 411K/Pid/2017 tertanggal 24 Mei 2017, Tama menyatakan, terdakwa Akhmad Azani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berkaitan dengan penyerobotan hak atas tanah atau penggelapan hak atas tanah orang lain.

Dalam putusan perkara, terpidana disebut menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat milik orang lain dengan memakai dan memanfaatkan lahan tersebut.

"Pada kasus ini, terpidana mengetahui orang lain berhak atau turut berhak atas tanah itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana," ungkap dia.

3. Dieksekusi ke Rutan Kelas I Way Huwi

Ilustrasi penjara

Pascadiamankan dan digelandang ke kantor Kejati Lampung, Tama menambahkan, tim Kejari Bandar Lampung melakukan penjemputan dan membawa terpidana, untuk diperiksa lebih lanjut serta dieksekusi ke Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung.

Sejalan dengan upaya penangkapan ini, ia menegaskan, program tangkap buron (Tabur) terus meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas dia.

Editorial Team