Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka T, Kades Buana Sakti Lampung Timur korupsi di PSN Marga Tiga. (Dok. Kejari Lamtim).

Intinya sih...

  • Kepala desa ditangkap dan tersangka korupsi pengadaan lahan genangan pada proyek Bendungan Marga Tiga.
  • Tersangka menerbitkan surat keterangan tanah untuk menerima ganti rugi dari pembangunan proyek tersebut.
  • Negara mengalami kerugian Rp2,22 miliar akibat perbuatan tersangka, yang melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lampung Timur, IDN Times - Seorang kepala desa ditangkap dan ditetapkan tersangka perkara korupsi penyimpangan kegiatan pengadaan lahan genangan pada proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka inisal T merupakan kepala desa Buana Sakti ini diamankan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Lampung Timur.

"Benar, kemarin tim Pisus Kejari Lampung Timur telah melakukan penetapan tersangka terhadap T, kepala desa Buana Sakit," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (10/12/2024).

1. Terbitkan surat kepemilikan lahan fiktif

ilustrasi mengunduh sertifikat keikutsertaan (unsplash.com/Kaitlyn Baker)

Dalam praktik korupsi perkara ini, Ricky mengungkapkan, tersangka T mengetahui adanya kegiatan ganti rugi atas lahan-lahan terdampak akibat pelaksanaan pembangunan PSN Bendungan Marga Tiga pada Maret 2017.

Setelah menerima informasi penetapan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Tim Pengukuran Pembangunan Bendungan, T selaku kepala desa menerbitkan surat keterangan tanah atas nama T, S dan SU.

"Tujuan penerbitan surat tanah ini, agar tersangka T memiliki alas hak atas tanah tersebut dan menerima ganti rugi dari pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga," ungkapnya.

2. Rugikan negara Rp2,22 miliar

Tersangka T, Kades Buana Sakti Lampung Timur korupsi di PSN Marga Tiga. (Dok. Kejari Lamtim).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ricky melanjutkan, tim penyidik menemukan proses ganti rugi proyek Bendungan Marga Tiga tersebut terdapat lahan tidak memiliki alas hak pemilik. Kemudian ditindaklanjuti dan menangkap tersangka T.

"Akibat perbuatan tersangka T dalam pekara ini, negara harus mengalami kerugian mencapai Rp2,22 miliar," imbuhnya.

3. Penyidik masih lengkapi berkas perkara

Marga tiga lamtim

Ricky menambahkan, tersangka T disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian tersangka T juga dijerat Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka T telah diamankan, tim penyidik juga terus berkoordinasi guna melengkapi berkas perkara untuk segera dipersidangkan," katanya.

Editorial Team