Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Lampung mengaku belum menerima informasi maupun laporan utuh ihwal kegiatan pengukuran tanah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan Register 38 Gunung Balak.
Penerbitan SHM di lahan Register 38 Gunung Balak seluas 401 hektare itu diketahui kini menuai polemik. Itu seiring dugaan penyerobotan lahan garapan masyarakat petani dari 8 desa berada di Kabupaten Lampung Timur.
"Nanti itu kita crosscheck ya (pengakuan warga tidak pernah melihat kegiatan pengukuran lahan), karena dinamika penerbitan di 2021. Kita belum mendapatkan informasi utuh," ujar Kabid Penanganan Sengketa Kanwil ART/BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda usai menerima poin tuntut masyarakat petani menggelar aksi demo, Kamis (30/11/2023).