ilustrasi pekerja di bidang green energy (pexels.com/Los Muertos Crew)
Darmawan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini ditunjuk pemerintah melaksanakan relaksasi program kepada para pekerja. Itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Salah satu yang termuat dalam aturan baru tersebut yaitu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan pasca PHK. Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Darmawan menambahkan, terayar, BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Peraturan tersebut memberikan diskon pembayaran iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan, dari Februari hingga Juli 2025, bagi enam sektor industri padat karya. Enam sektor tersebut rinciannya, makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.