Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPJS Ketenagakerjaan Ada Relaksasi Program Terbaru bagi Pekerja

Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan di El's Coffee Roastery, Senin (24/2/2025) malam. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Bandar Lampung, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja jangan terjebak atau memanfaatkan pihak ketiga seperti calo untuk mengurus klaim. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberi layanan terbaik tanpa mempersulit pekerja.

"Jangan sampai ada kesan lakukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan dipersulit. Untuk itu, jangan sampai teman pekerja terjebak calo," jelas Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Darmawan Basuki saat Media Gathering di El's Coffee Roastery, Senin (24/2/2025) malam.

1. Ada relaksasi program terbaru bagi pekerja

ilustrasi pekerja di bidang green energy (pexels.com/Los Muertos Crew)

Darmawan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini ditunjuk pemerintah melaksanakan relaksasi program kepada para pekerja. Itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Salah satu yang termuat dalam aturan baru tersebut yaitu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan pasca PHK. Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Darmawan menambahkan, terayar, BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Peraturan tersebut memberikan diskon pembayaran iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan, dari Februari hingga Juli 2025, bagi enam sektor industri padat karya. Enam sektor tersebut rinciannya, makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.

2. Ingin tingkatkan brand awarness BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (19/02/2025). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Menurut Darmawan, informasi seputar Peraturan Pemerintah terbaru perlu disampaikan ke masyarakat, khususnya tenaga kerja formal dan informal. Ia tak menampik, peran media dalam menyampaikan informasi seputar layanan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting.

"Harapan kami semakin banyak informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat oleh media, brand awarness kami meningkat. Kadang hal kecil perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mungkin belum ada yang aware," ujarnya.

3. Media bisa jadi perpanjangan tangan

Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan di El's Coffee Roastery, Senin (24/2/2025) malam. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Pernyataan serupa disampaikan ⁠Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M Nuh. Menurutnya, media bisa menjadi perpanjangan tangan terkait kegiatan apa saja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada PIC Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Kami terbuka untuk konfirmasi pemberitaan," ujarnya.

Setali tiga uang, ⁠Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Dwi Bhakti Indra Fitriawan berharap, semakin banyak informasi didapatkan seputar layanan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja semakin teredukasi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us