Bandar Lampung, IDN Times - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung mengingatkan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepala BP3MI Lampung, Gimbar Ombai mengatakan, risiko menjadi PMI non-prosedural atau illegal sangat sulit dan rentan mengalami kekerasan fisik, ekploitasi, gaji tidak dibayar, hingga pemutusan kerja secara sepihak dan lainnya.
"Kasus-kasus semacam ini sangat memungkinkan dialami para pekerja PMI ilegal, dikarenakan tanpa adanya jaminan pekerjaan, terlebih tidak terdaftar oleh kami," ujarnya saat konferensi pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Lampung, Senin (10/6/2024).