Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi borgol (foto: Freepik)
ilustrasi borgol (foto: Freepik)

Intinya sih...

  • Ditangkap tanpa perlawanan: Tersangka FH ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di wilayah Pekon Negeri Agung pada 15/12/2025.

  • Modus borong pekerjaan: Tersangka mengerjakan proyek pembangunan meski tidak menjabat sebagai kepala pekon, dan memborongkan pekerjaan tidak sesuai perencanaan.

  • Hasil audit Inspektorat Rp1 miliar lebih: Total kerugian keuangan mencapai Rp1 miliar lebih, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tanggamus, IDN Times - Seorang kepala desa (Kades) Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus terjerat kasus korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022.

Tersangka FH( 47) warga Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Semuong kini telah ditangkap dan ditahan personel Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus.

"Ya benar, dalam perkara ini kami menetapkan FH warga Pekon Atar Lebar sebagai tersangka," ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

1. Ditangkap tanpa perlawanan

Polisi menangkap tersangka FH, kades korupsi dana desa Pekon Atar Lebar, Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Rahmad mengungkapkan, tersangka FH ditangkap petugas kepolisian setempat tanpa perlawanan di wilayah Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus Senin, (15/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dari kegiatan penangkapan itu, petugas kami langsung membawa dan menahan tersangka FH," katanya.

2. Modus borong pekerjaan tidak sesuai perencanaan

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait kasus tersebut, Rahmad menjelaskan, dugaan korupsi bermula saat tersangka diduga tetap mengerjakan proyek pembangunan meski tidak lagi menjabat sebagai kepala pekon pada 2019. Saat itu, ia memberikan imbalan kepada pejabat kepala pekon.

Kemudian praktik serupa kembali berlangsung pada 2021 dan 2022, tepatnya ketika tersangka menjabat kembali dengan memborongkan pekerjaan tidak sesuai perencanaan, sebagaimana terungkap dari hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan adanya penyimpangan baik kegiatan yang terealisasi maupun tidak terealisasi," ungkapnya.

3. Hasil audit Inspektorat Rp1 miliar lebih

Ilustrasi Auditor (pexels.com/Karola G)

Atas temuan penyalahgunaan dana desa tersebut, Rahmad menambahkan, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencatatkan total kerugian keuangan mencapai Rp1 miliar lebih.

"Kami ini masih terus kami dalami. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001," imbuh kapolres.

Editorial Team