Tanggamus, IDN Times - Seorang kepala desa (Kades) Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus terjerat kasus korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022.
Tersangka FH( 47) warga Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Semuong kini telah ditangkap dan ditahan personel Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus.
"Ya benar, dalam perkara ini kami menetapkan FH warga Pekon Atar Lebar sebagai tersangka," ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
