Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260128_160105.jpg
Konferensi pers digelar Polsek Tanjung Bintang. (Dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • Pelaku pembobol kantor balai desa ditangkap

  • Bongkar paksa jendela kantor balai desa

  • Diancam pidana 7 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Dua pelaku pembobol Kantor Balai Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan serta seorang penadah barang curian. ditangkap polisi.

Kedua pelaku utama pencurian berinisial H (41) dan P (29) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Satu pelaku penadah inisial WS warga Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Benar, kami menangkap dua sindikat pelaku spesialis pencurian malam hari dan satu penadah barang curian di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari," ujar Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas saat konferensi pers, Rabu (28/1/2026).

1. Bongkar paksa jendela kantor balai desa

Konferensi pers digelar Polsek Tanjung Bintang. (Dok. IDN Times)

Edi mengungkapkan, kasus pencurian ini terungkap atas laporan kepolisian pada 30 Oktober 2025 lalu. Pelaku P bersama satu rekannya kini masih dalam pengejaran membobol Balai Desa Bangun Sari dengan cara membongkar jendela kantor setempat.

Kedua pelaku berhasil masuk ke dalam kantor berhasil menggasak barang-barang berharga seperti laptop, printer, proyektor, hingga alat penyedot air milik Balai Desa Bangun Sari.

"Mereka mengangkut barang-barang hasil curiannya ke dalam mobil yang sudah disediakan. Hasil pemeriksaan, ternyata P ini juga beraksi di ladang perkebunan semangka di Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang," ungkap Edi.

2. Sindikat spesialis pencurian malam hari

Konferensi pers digelar Polsek Tanjung Bintang. (Dok. IDN Times)

Di TKP perkebunan semangka tersebut, pelaku P mengajak rekan lainnya yakni H kini telah tertangkap mencuri empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot, Selasa (30/12/2025) malam.

"Mereka ini kami duga sudah menjadi sindikat pelaku pencurian pada malam hari. Dari pemeriksaan, motif mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.

Barang-barang hasil curian tersebut di antaranya telah dijual ke penadah pelaku WS kini turut diitangkap dan ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. "Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di mapolsek," tegas Edi.

3. Diancam pidana 7 tahun penjara

Konferensi pers digelar Polsek Tanjung Bintang. (Dok. IDN Times)

Dari pengungkapan perkara tersebut, Edi menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit mesin alkon, dua unit tangki semprot, dan mobil Toyota Avanza digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

"Para tersangka kami jerat persangkaan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas mantan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah tersebut.

Editorial Team