Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu asal jaringan Aceh. Barang bukti disita dua bungkus ukuran besar berisi 2 Kg lebih atau setara 2.050,04 gram.
Tersangka Sintra Akasa (56) warga Sumatera Selatan ditangkap petugas gabungan di gerbang pintu masuk tol Natar KM 96 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung Selatan, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap jenis sabu jaringan aceh ini, kami mendapatkan satu tersangka atas nama SA berprofesi sebagai supir sekaligus kurir," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman W saat memimpin konferensi pers, Jumat (15/8/2025).