Lampung Selatan, IDN Times - Masalah penyalahgunaan narkoba tak lagi mengenal batas usia, status sosial, atau lokasi geografis. Tak hanya menjadi ancaman di kota-kota besar, peredaran gelap narkoba kini juga mulai merambah ke pelosok desa.
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk segera mengambil langkah preventif dan kolaboratif. Dalam konteks inilah, desa sebagai lingkungan terdekat dengan warga dinilai memiliki peran vital dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba sejak dini.
Menjawab tantangan tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan secara resmi mencanangkan Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) tahun 2025.