Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BNNP) Lampung memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Kamis (30/9/2021).

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, barang bukti narkotika tersebut jenis sabu-sabu sebanyak 5,19 kilogram (Kg) dan Ganja 52,6 Kg. Itu hasil pengungkapan periode Juli - September 2021.

"Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap tiga kasus, salah satunya yaitu satu kilo ganja merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai Bandar Lampung dikirim melalui ekspedisi Tiki," ujar Edi dihadapan awak media.

1. Salah satu kasus diungkap melalui jasa ekspedisi

BNNP Lampung memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Edi melanjutkan, pengungkapan narkotika jenis ganja melalui ekspedisi Tiki sebesar 1 Kg itu bermula, saat adanya informasi jaringan intelijen Bea Cukai akan ada pengiriman narkotika ke wilayah Provinsi Lampung.

"Dari informasi itu, kita lakukan conter delivery bersama Bea Cukai dan akhirnya bisa mengungkap penerima atau pembeli barang haram tersebut," ucap dia.

Kendari demikian, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, menurut pengakuan tersangka ia memesan barang haram tersebut melalui media sosial (medsos). "Kita masih memerlukan identifikasi lebih lanjut, pemilik ganja kiriman dengan Tiki ini masih ditelusuri," sambungnya.

2. Sabu dan ganja diamankan jaringan Aceh

BNNP Lampung memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, narkotika jenis ganja lainnya dimusnahkan merupakan hasil penelusuran jaringan Aceh. Ganja itu dikendalikansalah satu warga binaan di Lembaga Permasyarakan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan berinisial HP dan IS.

"Tersangka berhasil diamankan ada dua kurir dan dua bandar, dengan barang bukti sekitar 50 sekian kilo ganja. Mereka hingga saat ini sedang berproses," ucap Edi.

Sementara barang bukti lainnya yaitu, sabu-sabu sebanyak 5,19 Kg juga merupakan jaringan asal Aceh, "Ini hasil penangkapan kami kemarin di sekitaran wilayah Pahoman, Bandar Lampung. Di mana ada tiga tersangka terlibat," ungkap Edi.

3. Pemusnahan telah dilakukan uji sample

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas pengungkapan kurun waktu tersebut, Edi menyebut, pihaknya telah mengamankan delapan tersangka dan masih mengejar beberapa orang terlibat lainnya dalam tiga perkara tersebut.

Sebelum seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan, jajaran BNNP Lampung melakukan pengujian terhadap beberapa sample narkotika. Itu guna untuk mengetahui barang hendak dimusnahkan tersebut adalah benar narkotika jenis ganja dan sabu.

"Uji sample ini sebagaimana pertunjukan, jika bener barang bukti ini mengandung metamfetamin," imbuh Edi.

4. Revitalisasi pengungkapan dan penindakan kasus narkotika

BNNP Lampung memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Edi menjelaskan, sejatinya Provinsi Lampung tidak hanya menjadi tempat transit peredaran narkotika saja. Namun pemasar dan pengendali besar turut berada di provinsi setempat. 

"Makanya ini harus kita revitalisasi lagi, kalau sudah berhasil mengcover di Bakauheni otomatis dapat mengurangi peredaran narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa dan beberapa pulau lainnya sekitar 30-40 persen," tandas jenderal asal Sleman tersebut.

Editorial Team