Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Sabu 2 Kg Lebih dari 5 Tersangka

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung musnahkan barang bukti narkotikan golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih atau 2048,79 gram. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung musnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih atau 2048,79 gram. Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan 2 kasus dalam kurun waktu penghujung 2021.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan petugas di Kantor BNN Provinsi Lampung beralamatkan di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).

"Barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia Porstex dan diblender hingga tercampur, kemudian dibuang ke dalam septic tank," ujar Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono.

1. Barang bukti ada berasal dari napi pengendali kurir dalam Lapas

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung musnahkan barang bukti narkotikan golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih atau 2048,79 gram. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Edi menjelaskan, seluruh barang bukti itu berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika, yang melibatkan sebanyak 5 orang tersangka. Pertama, barang bukti sabu-sabu seberat 50,84 gram dari tangan kurir inisial F serta pengendalian kurir merupakan Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung inisial I dan RWP.

Kedua, kurir narkoba inisial H dan N dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberapa 2007,44 gram.

"BB yang dimusnahkan telah dilakukan penyisihan untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di Pengadilan menjadi 2048,79 gram," terang Edi.

2. BNN pastikan para tersangka dijerat hukuman mati

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung musnahkan barang bukti narkotikan golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih atau 2048,79 gram. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Edi menegaskan, para tersangka dengan barang bukti sabu-sabu tersebut bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Kami pastikan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," tegas jenderal bintang satu tersebut.

3. Imbau masyarakat jauhi penyalahgunaan narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung musnahkan barang bukti narkotikan golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih atau 2048,79 gram. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Edi menyampaikan, tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Provinsi Lampung sudah menyasar berbagai kalangan dari beragam lapisan masyarakat. Itu tak terkecuali ibu-ibu rumah tangga hingga orang awam.

Oleh karena itu, ia pun kembali mengingatkan semua masyarakat Provinsi Lampung untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

"Barang haram ini sangat berbahaya, untuk kita yang mengetahui keluarganya sebagai pecandu narkoba bisa segera melapor ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, bukan kami tangkap," tandas Edi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us