Bandar Lampung, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung melayangkan teguran tertulis terhadap 34 akun pelaku usaha wisata mempromosikan kunjungan destinasi kawasan Cagar Alam (GA) Gugus Pulau Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan
Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho mengatakan, teguran dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi, sekaligus mencegah risiko keselamatan akibat aktivitas manusia di sekitar gunung api aktif tersebut
"Teguran ini dikeluarkan untuk menghentikan promosi dan aktivitas wisata di kawasan konservasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan rekreasi. Selain melanggar ketentuan konservasi, aktivitas tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan wisatawan, mengingat Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level II atau Waspada," ujarnya, Jumat (9/10/2026).
