Bisnis Lendir Via MiChat, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polda Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. Polisi menangkap dan menetapkan 2 tersangka.
Kedua tersangka inisial AP (18) dan DA (29) warga Bandar Lampung yang ditangkap petugas di indekos teletak di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tersangka yang merupakan pria insial AP dan DA diamankan atas perkara tindak pidana pedagang orang (TPPO)," ujar Ps. Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
1. Pasang taruh Rp400 ribu
Andri menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi kos-kosan dijadikan tempat praktik porstitusi online. Alhasil, petugas menyelidiki dan mengamankan AP dan DA di TKP.
Dikatakan, kedua tersangka memiliki peranan berbeda, tersangka AP sebagai pemilik akun MiChat dan menjajakan wanita berinisial FL (22) dan IG (22), sedangkan DA sebagai pengguna jasa esek-esek tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami, DA ini menyewa jasa komersial melalui MiChat seharga Rp400 ribu melalui transfer DANA," ungkapnya.