Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. Polisi menangkap dan menetapkan 2 tersangka.
Kedua tersangka inisial AP (18) dan DA (29) warga Bandar Lampung yang ditangkap petugas di indekos teletak di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tersangka yang merupakan pria insial AP dan DA diamankan atas perkara tindak pidana pedagang orang (TPPO)," ujar Ps. Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).