Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU) Tahun Anggaran 2017.
Pelimpahan perkara tahap 2 dilakukan secara In Ansentia, atau diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan, karena kedua tersangka masing-masing berinisial AJY dan AJ masih buron.
"Dua Tersangka yang diserahkan ini merupakan mantan Direktur PT LJU dan PT Raja Kuasa Nusantara pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin. Mereka sampai hari ini masih belum diketahui keberadaannya, dan masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Jumat (21/1/2021).