Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ungkap kasus pencabulan guru mengaji di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Seorang guru mengaji di TPA Bandar Lampung mencabuli empat anak di bawah umur
  • Pelaku, Afif Jauhari (44), ditangkap dan mengakui perbuatannya yang terdorong fantasi
  • Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara, Kementerian PPPA imbau korban untuk melaporkan kekerasan

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang guru mengaji di sebuah Taman Pendidikan Alquran (TPA) Kota Bandar Lampung mencabuli empat peserta didiknya. Para korban merupakan anak di bawah umur.

Tersangka Afif Jauhari (44) warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang. Ia kini telah diringkus dan diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Penangkapan terhadap tersangka inisal AJ dilakukan di kediamannya pada Selasa kemarin, tanpa perlawanan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat memimpin konferensi pers, Rabu (23/10/2024).

1. Terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tua

Ungkap kasus pencabulan guru mengaji di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disampaikan Hendrik, peristiwa asusila ini terungkap setelah salah satu korbannya bercerita kepada orang tuanya. Pelaku acapkali mencium hingga menyentuh bagian intim korban usai belajar mengaji di TPA bersama gurunya tersebut.

Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku Afif Jauhari ke Mapolresta Bandar Lampung hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap guru ngaji tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan pengembangan, terungkap bahwa pelaku sudah mencabuli empat orang korbannya usia kisaran 9-11 tahun, ini sudah terjadi sejak awal 2023," ungkapnya.

2. Tarik tangan, cium dan sentuh bagian intim korban

Ungkap kasus pencabulan guru mengaji di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam aksi bejatnya tersebut, Hendrik melanjutkan, tersangka Afif Jauhari melancarkan setiap tindakan asusilanya kepada para korban di sekitar lokasi TPA. Itu tepatnya usai mengakhiri kegiatan belajar mengaji.

Modusnya, pelaku Afif Jauhari menarik paksa tangan selanjutnya tiba-tiba mencium dan memegang bagian intim para korbannya. Bahkan tak jarang perbuatan tersebut membuat korban sampai menangis.

"Berdasarkan dua alat bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maka AJ ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," ucapnya.

3. Diancam pidana 15 tahun

Ungkap kasus pencabulan guru mengaji di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain tersangka Afif Jauhari, Hendrik menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah helai pakaian milik para korbannya. Perbuatan asusila tersebut juga diancam Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka maksimal diancam pidana 15 tahun penjara, untuk selanjutnya, kami segera melengkapi berkas untuk dilakukan penelitian tahap I ke Kejari Bandar Lampung," imbuh Kasatreskrim.

4. Pelaku akui terdorong fantasi

Ungkap kasus pencabulan guru mengaji di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Di hadapan petugas, tersangka Afif Jauhari mengakui segala perbuatannya. Tindakan asusila tersebut disebut terdorong fantasi hingga akhirnya nekat mencabuli para korbannya yang notabene merupakan anak didiknya sendiri.

Dirinya turut berdalih sama sekali tidak memaksa maupun mengancam para korban anak tersebut dalam setiap kali aksi pencabulannya.

"Saya khilaf, seperti itu (mencium dan meraba bagian intim korban) dari 2023. Iya, karena fantasi saja tidak lebih," ucapnya tertunduk.

5. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Editorial Team