Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Momen terdakwa Karomani tersenyum kecut dan anggukan kepala dengan kesaksian Warek II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani tersenyum kecut saat mendengar kesaksian Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (17/1/2023).

Dalam kesaksiannya tersebut, Prof Asep Sukohar dinilai majelis hakim berbelit-belit menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Bahkan pernyataan mantan Ketua IDI Provinsi Lampung itu beberapa kali harus diinterupsi majelis dan diingatkan Penuntut Umum, karena tidak berkesesuaian dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) Penyidik.

Tak ayal, sejumlah jawaban saksi Asep Sukohar atas pertanyaan penuntut umum dan majelis hakim dibalas anggukkan kepala dan senyum kecut terdakwa Prof Karomani.

1. Ini "jurus" berkelit Asep jawab pertanyaan JPU

Wakil Rektor Unila Asep Sukohar saat menjadi saksi dalam sidang pembuktian korupsi Unila terdakwa Andi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Momen tersebut terjadi mulanya saat JPU KPK, Agung Satrio Wibowo mencecar saksi Asep Sukohar. Itu terkait ihwal pembicaraan dengan sang rektor menyangkut urusan mencari mahasiswa titipan.

"Apakah pak Asep Sukohar pernah diminta oleh pak Karomani untuk mencari mahasiswa baru titipan, sebelum dimulainya UTBK?," tanya JPU Agung.

"Sepengetahuan saya tidak, maksud saya begini jadi konteksnya untuk meminta membantu mendanai. Jadi bukan mencari mahasiswa," jawab saksi Asep.

"Itu bisa dijelaskan?," timpal JPU.

2. Diminta rektor cari dana Yayasan LNC

Penampakan gedung LNC di Rajabasa, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Mendengar tanya jawab tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menginterupsi pertanyaan dan coba menjelaskan kepada saksi ihwal maksud dan tujuan pertanyaan Penuntut Umum.

"Saya pertegas, pertanyaan tadi apakah saudara sebelumnya pernah dimintai terdakwa Karomani untuk mencari mahasiswa titipan?," ucap Hakim Lingga.

"Tidak Yang Mulia, hanya waktu itu konteksnya pak Karomani saat itu meminta membantu mencarikan dana untuk Yayasan LNC," imbuh saksi Asep.

"Coba pertegas, apa yang dimaksud dengan Yayasan LNC," kata hakim.

"Lampung Nahdiyin Center," jawab singkat Asep.

"Saudara masih ingat, redaksi yang disampaikan kepada saudara," cecar hakim.

"InsyaAllah Yang Mulia, Kang bisa bantu, itu sedang bangun LNC, terus saya tanya ke pak rektor, maksudnya bantu apa Pak Rektor? Bantu dana, terus saya tanya balik lagi maksudnya dana apa dari mana? Dia bilang cari," terang Asep.

"Oke silahkan lanjut, jaksa," sambung Lingga.

3. Penuntut umum cecar Asep

Tiga terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022 saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendapatkan pengaku tersebut, JPU Agung coba mendalami pernyataan saksi Asep Sukohar. Ia menanyakan apa telah disampaikan usai mendengar perintah Karomani.

"Ya disuruhnya cari," jawab saksi Asep, sambil dibalas mimik senyuman kecut oleh terdakwa Karomani.

"Nyari? Cari itu terkait apa tidak ada?," tanya JPU.

"Sepengetahuan saya tidak ada," kata Asep.

Tidak sampai di situ, kemudian penuntut umum kembali mencecar Asep Sukohar terkait pertemuannya dengan Rektor Karomani. Itu guna menitipkan mahasiswa titipan untuk diluluskan masuk Fakultas Kedokteran Unila.

"Jadi peristiwa yang saya sampaikan tadi sekitar Oktober 2021, pembicaraan saya waktu itu dengan pak rektor," jawab Asep berbelit-belit.

"Pembicaraan bagaimana pak? Gak apa-apa bisa dijelaskan aja semuanya," pinta Jaksa Agung.

"Ya seperti tadi yang saya disampaikan, jadi pak rektor meminta membantu," ucap kembali saksi Asep.

"Iya itu pak rektor meminta membantu, sebelum meminta membantu apakah saudara pernah menanyakan ke Pak Karomani, 'pak saya mau nitip anak tetangga, anak teman untuk masuk'," terang maksud pertanyaan JPU.

"Jadi peristiwa," ucap Asep coba menjawab berkelit.

"Bentar pak saya tanya dulu, ada atau tidak saudara menanyakan hal tersebut," tanya JPU Agung kembali.

"Sepengetahuan saya tidak," tegas saksi Asep.

"Izin mengingatkan kembali yang mulia," kata JPU hendak membacakan BAP saksi Asep Sukohar.

4. Hakim interupsi saksi Asep Sukohar

Tiga terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022 saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kemudian majelis hakim kembali menginterupsi peristiwa tersebut. Hakim Lingga coba memberikan pertanyaan sebagai telah disampaikan JPU kepada saksi Asep tersebut.

"Sebentar, jadi saudara pernah tidak bertanya ke pak Karomani sebelum penerimaan mahasiswa baru atau sebelum SBMPTN? Kalau saudara akan menitipkan teman atau anak tetangga agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran, pernah tidak seperti itu?," terang hakim Lingga.

"Penah Yang Mulia," balas saksi Asep disusul anggukan kepala oleh terdakwa Karomani.

"Nah seperti itu, fokus pada pertanyaan jaksa. Jadi apa yang ditanya itu yang dijawab jangan kemana-mana ya," ingat hakim.

"Iya Yang Mulia," singkat Asep.

"Silahkan pak jaksa, pernah. Maaf terpaksa saya intervensi," tandas hakim Lingga.

Editorial Team