Dalam perjalanan kasus pembunuhan berencana ini, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra. Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus Senin (12/7/2021).
Kala itu, Tim Gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki kasus, agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan korban hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka.
Alhasil, tersangka Bakas Maulana mengakui mengenal dekat korban saat bermain Futsal di Lapangan Talang Padang sekitar 2019, korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.
Memasuki 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak menjalani asmara. Awalnya Bakas menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga akhirnya disetujui.
“Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya,” kata Bakas Maulana, saat konferensi pers di Mapolda Tanggamus.
Namun lantaran merasa sakit hati lantaran korban sering ingkar janji, usai melakukan hubungan sejenis sehingga ia tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra. “Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali,” lanjut Bakas.
Saat itu, pelaku juga sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan ia menyesali perbuatannya. “Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan, saya meminta maaf sebesar-besarnya,” tutupnya.