Personel PPA Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tersangka CS di kediamannya di wilayah Ambarawa. (Dok. Polres Pringsewu).
Seiring pengungkapan kasus asusila ini, Yunus menambahkan, pelaku CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasil gelar perkara, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
Selain itu, tersangka CS merupakan orang tua tiri terhadap korban anak NSB, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga pidana pokok.
"Selain KUHP, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).