Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250626-WA0012(1).jpg
Tiga tersangka pembuatan senjata api ilegal. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Jual senpi via marketplace, peluru disamarkan sebagai “mur baut”

  • Polisi temukan bengkel senpi dan mesin cetak amunisi

  • Transaksi ilegal menembus Jawa Tengah

Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung mengungkap jaringan penjual senjata api (senpi) dan amunisi ilegal memanfaatkan platform jual beli online untuk menyamarkan transaksi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dalam pemeriksaan, diketahui senjata rakitan tersebut dibuat sendiri oleh salah satu tersangka dan dijual secara daring.

Penjualan dilakukan melalui platform marketplace populer. “Tersangka mengaku membuat sendiri senjatanya dan menerima pesanan lewat e-commerce,” kata Helmy, Kamis (26/6/2025).

1. Jual senpi via marketplace, peluru disamarkan sebagai “mur baut”

Barang sitaan, Senjata dan peluru ilegal di Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Tak hanya senjata, amunisi juga diperoleh secara ilegal dari toko online. Dua akun marketplace di Shopee yang teridentifikasi, yakni TAILROSO SHOP dan nurbadu2006.

"Mereka diketahui menjual peluru dengan menyamarkan nama barang menjadi “mur baut". Namun, tetap ada deskripsi dalam produk tersebut," jelas Helmy.

2. Polisi temukan bengkel senpi dan mesin cetak amunisi

Barang bukti peluru dan senjata api ilegal yang disita oleh Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Pengembangan kasus membawa polisi ke sejumlah lokasi di Bandar Lampung. Dari rumah tersangka A di Kemiling, polisi menemukan bengkel perakitan senpi rakitan lengkap dengan mesin produksi peluru dan peralatan penunjang.

"Tiga pucuk senjata api rakitan berbagai jenis serta amunisi ditemukan di sana. Peran pelaku mencakup mulai dari perakit, penyedia senjata, hingga distributor online," ungkap Helmy.

3. Transaksi ilegal menembus Jawa Tengah

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat ekspose di Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Jejak transaksi ilegal ini bahkan meluas hingga ke Purbalingga, Jawa Tengah, tempat polisi menangkap tersangka ABT, penjual amunisi aktif secara online.

ABT memasarkan peluru dengan menyamarkannya dalam deskripsi produk dan menyelipkan kode kaliber untuk menghindari deteksi.

“Dari rumah ABT, kami menyita lebih dari 7.000 butir peluru berbagai kaliber, termasuk untuk senapan serbu seperti SS1 dan M16,” jelas Helmy.

Barang bukti lainnya termasuk magasin, teleskop senapan, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas menembak.

Editorial Team