Aksi demo petani penggarapan lahan PT BSA di Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Memasuki 1990, Umi melanjutkan, PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA, berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu. Kemudian pada 2004, PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare.
Alhasil, pengajuan terhadap HGU pada 2005 selama 35 tahun mulai 2005 - 2040. "Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan," ungkapnya.
Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS. Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016, namun upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).
"Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017," tambah kabid humas.