Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi demo petani penggarapan lahan PT BSA di Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung membeberkan konflik pengelolaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di tiga desa Kabupaten Lampung Tengah telah berlangsung sejak 2014 silam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah mengatakan, latar belakang permasalahan konflik pengelolaan lahan tersebut ditengarai beberapa faktor dan sudah terjadi sejak lama.

"Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari akar masalahnya sehingga terjadi konflik," ujarnya, Senin (2/10/2023).

1. Dari 955 hektare, hanya 60an hektare dikuasai PT BSA

Penampakan lahan eksekusi PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Umi mengatakan, mulanya lahan di tiga desa meliputi Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru itu disewa oleh PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun hingga tahun 1993.

Kini, dalam data perusahaan mengklaim dari 955 hektare lahan HGU, pihaknya hanya mampu menguasai dan menggarap luasan sekitar 60 hektare.

"Pada 1981 terbit HGU atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari 1981 - 2006 di lahan seluas 807 hektare," terang Umi.

2. Gugatan warga sudah ditolak pengadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di