Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-11-06 at 11.30.13.jpeg
Pemusnahan barang sitaan oleh Bea Cukai Sumbagbar. (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Rokok ilegal jadi pelanggaran tertinggi

  • Kerugian capai Rp74,95 miliar

  • Jaga keseimbangan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN TimesBea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat 841 penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Januari–September 2025. Dari hasil pengawasan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,78 miliar.

Plt Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, mengatakan mayoritas kasus berasal dari peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin. Barang-barang tersebut disita di wilayah Lampung dan Bengkulu melalui operasi bersama aparat penegak hukum.

“Penindakan ini bukan hanya soal angka, tapi bagian dari perlindungan masyarakat dan pengamanan keuangan negara. Setiap batang rokok ilegal yang disita berarti potensi kerugian negara bisa ditekan,” ujar Agus, Kamis (6/11/2025).

Meski fokus pada pengawasan, Bea Cukai Sumbagbar tetap mencatat kinerja penerimaan yang positif. Hingga triwulan III 2025, total penerimaan mencapai Rp1,76 triliun, naik 171,94 persen (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan tertinggi berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, disusul Bea Masuk Rp227 miliar dan Cukai Rp14 miliar. Agus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil keseimbangan antara pengawasan ketat dan pelayanan yang mendukung ekspor komoditas unggulan daerah.

1. Rokok ilegal jadi pelanggaran tertinggi

rokok sitaan dari Bea Cukai Sumbagbar. (IDN Times/istimewa)

Dari total penindakan itu, Bea Cukai menyita 40,3 juta batang rokok ilegal dan 15,4 ribu liter minuman beralkohol. Selain itu, ditemukan pula barang berbahaya berupa 59,9 kilogram sabu, 50,5 kilogram ganja, dan ratusan butir ekstasi serta psikotropika.

Menurut Agus, tingginya jumlah pelanggaran menunjukkan tantangan serius dalam menjaga ekosistem industri yang sehat. Peredaran barang ilegal tak hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga mengganggu pelaku usaha yang taat aturan.

“Kami memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan BNN agar pengawasan tidak berhenti di penindakan, tapi juga mendorong efek jera dan kepatuhan,” jelasnya.

2. Kerugian capai Rp74,95 miliar

ilustrasi kerugian (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai total Rp74,95 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter MMEA.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua titik, yakni Bandar Lampung dan Bengkulu, disaksikan aparat penegak hukum.

“Pemusnahan ini bukan seremoni. Kami pastikan seluruh barang hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali beredar,” jelas Agus.

3. Jaga keseimbangan

Miras yang disita oleh Bea Cukai Sumbagbar. (IDN Times/istimewa)

Kinerja Bea Cukai Sumbagbar l 2025 menunjukkan dua hal penting yakni, pengawasan ketat bisa berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tugas kami bukan hanya menarik penerimaan, tapi memastikan ekonomi tetap bersih dari praktik ilegal,” tutup Agus.

Editorial Team