Bandar Lampung, IDN Times – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat 841 penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Januari–September 2025. Dari hasil pengawasan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,78 miliar.
Plt Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, mengatakan mayoritas kasus berasal dari peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin. Barang-barang tersebut disita di wilayah Lampung dan Bengkulu melalui operasi bersama aparat penegak hukum.
“Penindakan ini bukan hanya soal angka, tapi bagian dari perlindungan masyarakat dan pengamanan keuangan negara. Setiap batang rokok ilegal yang disita berarti potensi kerugian negara bisa ditekan,” ujar Agus, Kamis (6/11/2025).
Meski fokus pada pengawasan, Bea Cukai Sumbagbar tetap mencatat kinerja penerimaan yang positif. Hingga triwulan III 2025, total penerimaan mencapai Rp1,76 triliun, naik 171,94 persen (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan tertinggi berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, disusul Bea Masuk Rp227 miliar dan Cukai Rp14 miliar. Agus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil keseimbangan antara pengawasan ketat dan pelayanan yang mendukung ekspor komoditas unggulan daerah.
