Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 10.819.000 batang rokok, 2,55 liter liquid vape, dan 6.246,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, Kamis (6/8/2020). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, serta barang bukti pidana sudah berkekuatan hukum tetap periode Juli 2019-Juli 2020.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmarizal, mengatakan, pemusnahan akan barang bukti tembakau dengan cara dibakar, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp11, 3 miliar dan potensi kerugian negara dari barang bukti ilegal tersebut mencapai Rp10 miliar.