Bandar Lampung, IDN Times - Kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah Provinsi Lampung mulai memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di wilayah kerja masing-masing.
Kebijakan itu merujuk Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau dan selaras dengan misi Bea Cukai, guna menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.
"Ya, ini kami sudah mulai mengecek outlet-outlet produk hasil tembakau rokok elektrik tersebar di Provinsi Lampung," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, Sabtu (18/6/2022).