BBPOM Bandar Lampung Tangani 11 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan

Bandar Lampung, IDN Times – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mencatat penanganan 11 kasus pelanggaran obat dan makanan sepanjang tahun 2024 ini.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, mengungkapkan kasus yang ditangani didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar sebanyak lima kasus.
"Terdapat tiga kasus obat tradisional tanpa izin edar, dua kasus obat yang diperjualbelikan tanpa kewenangan dan keahlian, serta satu kasus obat tanpa izin edar," katanya, Senin (30/12/2024).
1. Empat kasus ditindaklanjuti
Ani menyebut dari total 11 kasus tersebut, pihaknya telah menindak lanjuti empat kasus tterkait obat hingga kosmetik.
"Empat kasus tersebut meliputi dua perkara obat, satu perkara kosmetik, dan satu perkara obat tradisional," jelasnya.
2. Pengujian dan pengawasan produksi
BBPOM Bandar Lampung telah melakukan pengujian terhadap 2.895 sampel obat dan makanan. Dari total sampel tersebut, sebanyak 233 sampel atau 8,05 persen tidak memenuhi syarat dan telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan.
Ani menyampaikan pemeriksaan terhadap 168 sarana produksi juga menjadi bagian dari upaya pengawasan, meliputi 149 sarana industri pangan, 11 sarana industri rumah tangga pangan, dua sarana usaha kecil obat tradisional, lima sarana industri kosmetik, dan satu unit transfusi darah.
Namun, dari jumlah tersebut, ditemukan 20 sarana yang sudah tidak aktif dan 42 sarana atau 28,38 persen yang tidak memenuhi ketentuan.
“Sarana yang tidak memenuhi ketentuan telah kami berikan rekomendasi dan pembinaan untuk segera melengkapi persyaratan sesuai aturan,” jelasnya.
3. Pengawasan Nataru
Ani membeberkan dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru), BBPOM intensif melakukan pengawasan pangan hingga 27 Desember 2024.
"Hasilnya, ditemukan 46 item pangan tanpa izin edar (345 pcs), satu item pangan rusak (17 pcs), dan dua item pangan kedaluwarsa (74 pcs), dengan nilai keekonomian mencapai Rp14.642.000," bebernya.