Masa kampanye menjadi masa rawan dalam melakukan pelanggaran, salah satunya adalah politik uang. Dalam hal ini Bawaslu tidak berani menjamin mampu membersihkan politik uang yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Mengingat Lampung sudah menjadi sorotan nasional terkait hal itu.
"Potensi money politic di Lampung cukup tinggi dan sudah menjadi perhatian nasional. Semangat Bawaslu, money politic harus hilang tapi kita paham tidak bisa dihilangkan karena dalam penanganannya tidak hanya Bawaslu yang memberi keputusan tapi ada tiga lembaga," ujar Tamri Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung.
Menurutnya, harus ada unsur-unsur yang terpenuhi dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar politik uang. Secara pidana, money politic masuk dalam ranah pidana pemilu sehingga ada lembaga kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu yang memberikan keputusan. Dalam hal ini Bawaslu mengaku seringkali kalah meski pun surat keputusan dikeluarkan oleh bawaslu namun keputusan berada di tangan tiga lembaga tersebut.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya seperti membuat desa tanpa money politic sehingga harapannya bisa menularkan ke desa terdekat. Saya lumayan greget, kasian juga sama calon yang nggak ada uang tapi potensinya seperti apa kalah sama yang calon banyak uang dan main money politic," tegasnya.