Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mencatat sebanyak 16 dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai sejak 28 November 2023 hingga 5 Januari 2024.
Rekapitulasi 16 pelanggaran itu terbagi 1 dugaan pelanggan netralitas ASN sekaligus tindak pidana Pemilu, 11 dugaan pelanggaran pidana Pemilu, 2 pelanggaran netralitas ASN, 1 pelanggaran pelibatan anggota BPD sekaligus tindak pidana Pemilu dan 1 dugaan pelanggaran hukum lainnya (UU Desa).
“Sejauh ini selama masa kampanye, total temuan 16 dugaan pelanggaran tersebar di 7 kabupaten/kota meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Timur, Pesisir Barat, dan Mesuji,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri saat dimintai keterangan, Jumat (5/1/2023).