Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menemukan 719.144 data pemilih bermasalah. Ribuan orang itu salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca pencocokan dan penelitian (Coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di 15 kabupaten maupun kota se-Lampung.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Karno Ahmad Satarya mengatakan, pencatatan temuan itu merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih bermasalah dan tidak memenuhi syarat pada Pemilu 2024.
"Pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di kabupaten dan kota, urutan terbanyak pertama di Lampung Tengah sebanyak 282.829 pemilih," ujarnya, Kamis (16/3/2023).