Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SA (30) pengedar sabu di Pesawahan Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. 

Dalam aksi tersebut, polisi berhasil meringkus SA (30) di kontrakannya, Rabu (4/10/2023) siang. SA merupakan seorang pengangguran dan warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, SA terlihat pasrah dan tak berkutik saat petugas menangkapnya di rumah kontrakan tersebut.

1. Sering terjadi aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Gigih mengungkapkan, penangkapan SA didasari atas informasi masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

“Ternyata masyarakat juga mencurigai adanya aksi penyalahgunaan narkoba di sana. Sehingga kami kumpulkan informasi dan mendapatkan tempat tinggal SA,” katanya, Jumat (6/9/2023).

Atas informasi tersebut, akhirnya SA diringkus di sebuah rumah kontrakan setempat. Gigih mengatakan SA saat itu sedang menunggu konsumennya.

2. Pelaku menjual per paket sabu Rp900 ribu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Gigih menerangkan, saat penangkapan, polisi menggeledah dan menemukan 4 paket sedang sabu di saku celana depan sebelah kanan tersangka, 2 buah ponsel dan 1 buah plastik klip putih. 

Ia melanjutkan, secara keseluruhan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu tersebut seberat 3,7 gram. Aetiap paket sabu dijual oleh pelaku seharga Rp900 ribu.

“Total 4 paket sabu itu 3,7 gram dan setiap paketnya dijual oleh pelaku dengan harga 900 ribu rupiah,” katanya.

3. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gigih mengungkapkan SA membeli barang haram tersebut dari SP (DPO) sebanyak 5 gram dengan harga Rp4 juta. 

"Sabu yang dia beli itu dipecah oleh SA menjadi 5 paket ukuran sedang untuk di edarkan olehnya” katanya.

Akibat perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mendapat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editorial Team