Bandar Lampung, IDN Times - Barang bukti dari total 361 perkara hasil penegakan hukum periode 16 Desember 2023 hingga 17 Juli 2024 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Barang bukti meliputi sabu seberat 105,1492 gram, ganja (156,5156 gram), pil ekstasi (1,686 gram dan 1.307 butir), psikotropika (0,4413 gram), 1 pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik, berbagai senjata tajam, handphone berbagai merek, uang palsu Rp5 juta, pakaian dan tas, hingga bahan peledak bom ikan 18,6 Kg.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti berasal dari 361 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi saat dimintai keterangan.