Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Intinya sih...

  • Bapenda Bandar Lampung melakukan jemput bola ke wajib pajak, termasuk penelusuran terhadap wajib pajak baru di sektor PBB.

  • Pembagian SPPT PBB dimulai pada 29 Januari 2026 dengan menyertakan data tunggakan pajak, tanpa kebijakan pemutihan PBB.

  • Fokus penerimaan pajak juga diarahkan pada pajak restoran, hotel, dan reklame serta pemasangan tapping box untuk transparansi pelaporan pajak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mulai melakukan percepatan penerimaan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sejak awal tahun.

"Fokus utama diarahkan pada optimalisasi pajak tahun berjalan sekaligus penagihan tunggakan pajak yang masih belum terselesaikan," katanya, Minggu (18/1/2026).

1. Jemput bola ke wajib pajak

Plh Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. (IDN Times/Muhaimin)

Yusnadi menegaskan, Bapenda akan menerapkan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung wajib pajak (WP), termasuk melakukan penelusuran terhadap WP baru yang selama ini belum tercatat, khususnya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kita lakukan penjemputan wajib pajak, termasuk pencarian WP baru di sektor PBB. Baik pajak tahun berjalan maupun tunggakan akan kita percepat penarikannya,” ujarnya.

2. SPPT PBB mulai dibagikan akhir januari

Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Kindel Media)

Yusnadi menjelaskan, pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB akan mulai dilakukan pada 29 Januari 2026. Dalam pendistribusian tersebut, Bapenda juga akan menyertakan data tunggakan pajak yang hingga kini belum tertagih.

Meski demikian, Yusnadi menyebut hingga saat ini belum ada kebijakan pemutihan PBB. "Masyarakat tetap dapat mengajukan keringanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

3. Restoran hingga Reklame jadi fokus Pajak Daerah

ilustrasi perbedaan PBB dan BPHTB (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Selain PBB, sejumlah jenis pajak daerah lain juga menjadi fokus Bapenda Bandar Lampung, di antaranya pajak restoran, pajak hotel, dan pajak reklame.

"Seluruh sektor pajak tersebut memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD," beberapa Yusnadi.

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Bapenda juga telah memasang tapping box di sejumlah tempat usaha sebagai alat pencatat transaksi.

“Kami sudah memasang tapping box agar pelaporan pajak lebih transparan dan potensi pajak bisa dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung,” tutur Yusnadi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team