Lampung Selatan, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandar Udara (Bandara) Radin Inten II mengalami kerugian Rp1,2 miliar di periode Mei 2021. Itu seiring penurunan trafik penerbangan akibat pandemik COVID-19, sehingga turut berdampak pada sumber pendapatan bandara setempat.
Merujuk kondisi tersebut, pihak Bandara Radin Inten II mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
"Salah satu dasar pertimbangan (permohonan pengurangan PBB) karena penurunan trafik dimasa pandemik. Kami telah mengalami kerugian sebesar 1,2 miliar sampai dengan Mei 2021. Pada tahun 2020, kami juga merugi hingga Rp12 miliar,” ujar Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan, Rabu (8/9/2021).