Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bandar narkotika jenis sabu-sabu 7 kilogram, Suherman (49) hukuman kurungan penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.
Amar putusan pidana tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini dalam persidangan lanjutan berlangsung di PN Tanjungkarang, Rabu (3/8/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun, serta denda sejumlah 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujarnya, saat membacakan amar putusan.