Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menyita 582 item dengan total 6.470 produk kosmetik tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal. Barang itu ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp117.320.900.
Plt Kepala Balai BPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya 2022 digelar selama 2 minggu di wilayah Provinsi Lampung.
"Produk tidak memiliki izin edar. Jumlah sarana diperiksa sebayak 38 sarana dengan rincian, 10 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 28 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK)," ujar Zamroni, saat menggelar konferensi pers di Balai BPOM Bandar Lampung, Jumat (5/8/2022).