Bandar Lampung, IDN Times – Petualangan Jepri Susandi bergelut bisnis haram narkotika jenis sabu terkuak dalam fakta persidangan. Bahkan, saat sudah berstatus warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung pun, pria asal Pandeglang, Provinsi Banten ini tetap nekat mengendalikan bisnis dari balik jeruji.
Imbas aksi tersebut, Jepri kini terancam hukuman mati. Itu merujuk gelaran persidangan dilakoninya. Sidang online digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Persidangan TPPU itu merupakan tindak lanjut dari perkara penyelundupan 7 kilogram (kg) sabu dari Aceh ke Bandar Lampung yang dilakukannya Agustus 2019. Perkara itu Jepri divonis hukuman 17 tahun penjara. Miris, belum usai masa hukumannya, terdakwa kembali menyelundupkan sabu seberat 41 kilogram (kg) ke Lampung. Atas penyelundupan 41 kg sabu dari Aceh ke Lampung, Jepri dituntut hukuman mati.
Ada beberapa fakta menarik terkait sepak terjang terdakwa yang mengklaim memiliki pekerjaan sebagai bos angkutan kota (angkot) ini dirangkum IDN Times merujuk surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.