Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan sistem pembelian minyak goreng jenis curah ke tengah masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK). Aturan itu mulai disosialisasikan Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua pekan.
Kebijakan baru tersebut sontak menuai tanggapan pro dan kontra dari masyarakat di Provinsi Lampung, bahkan kata 'menyulitkan' turut menyelimuti aturan itu. Meski demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengklaim pengaplikasian aturan itu hingga kini telah berjalan lancar tanpa terkendala.
"Kalau kami lihat tidak ada masalah, sudah banyak (pedagang) yang menerapkannya. Walaupun tidak bisa pakai PeduliLindungi kan masih bisa pakai NIK. Intinya kita tidak mempersulit masyarakat," ujar Rahmat Hermawan, Analis Kebijakan Ahli Muda Diaperindag Lampung mewakili Kepala Dinas Elvira Umihani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2022).
Lalu bagaimana situasi sebenarnya penerapan kebijakan tersebut di lapangan? Apa tanggapan konsumen, pedagang, hingga distributor? IDN Times bagaikan dari beragam sudut pandang narasumber.