Bajing Loncat Bandar Lampung Berulah, 1 Pelaku Sempat Viral Ditangkap

Intinya sih...
- Bajing loncat di Bandar Lampung kembali berulah dengan aksi pencurian gula curah yang terekam kamera ponsel warga dan viral di Medsos.
- Kapolsek Panjang membenarkan kejadian ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
- Pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus bajing loncat bersama tiga rekannya, mencuri 50 kg gula curah untuk kebutuhan ekonomi keluarganya.
Bandar Lampung, IDN Times - Para bajing loncat di Kota Bandar Lampung kembali berulah. Kali ini, aksi pelaku-pelaku pencurian itu tertangkap kamera ponsel warga dan viral di media sosial (Medsos).
Dari rekaman diterima IDN Times, rekaman tersebut diabadikan penumpang mobil melaju tepat di belakang sebuah truk Fuso dengak bak dilapisi terpal hijau. Tak berselang lama, nampak sebuah karung putih terjatuh dari kendaraan muatan tersebut.
Kemudian disusul dua orang pria merangkak turun dari bak belakang truk Fuso. "Nah woy ini dia woy, woy ini woy. Bajing loncat woy," terdengar suara wanita mereka aksi bajing loncat tersebut.
1. Pelaku bajing loncat dalam video ditangkap
Terkait video viral tersebut, Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengamini peristiwa viral itu terjadi di wilayah hukum setempat tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Minggu (19/5/2024) sore.
Mendapati informasi aksi bajing loncat itu, petugas setempat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku inisal NVL (19) warga Kelurahan Ketapang Koala, Panjang berhasil diringkus kepolisian.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa unggahan video viral di media sosial tersebut adalah dirinya," ungkap kapolsek.
2. Curi gula curah 50 Kg
Dalam aksinya, Martono mengungkapkan, pelaku NVL mengaku melancarkan tindak pidana pencurian ini tak seorang diri, melainkan bersama ketiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Saat itu, ia bersama seorang rekannya memanjat bak truk Fuso tersebut dan mengambil dua karung gula rafinasi dari muatan truk sedang melintas di TKP. Sementara dua rekan lainnya mengendarai sepeda motor bertugas mengawal aksi pencurian dari belakang kendaraan.
"Para pelaku ini mencuri gula curah seberat 50 kilo dan menjualnya ke pengumpul. Barang bukti hasil curian saat ini juga sudah kita amankan," jelasnya.
3. Berdalih terpaksa mencuri demi penuhi kebutuhan hidup
Dari keterangan pelaku telah diamankan, Martono melanjutkan, NVL berdalih terpaksa melakukan aksi pencurian dengan modus bajing loncat serupa. Itu dikarenakan kebutuhan ekonomi demi menghidupi keluarganya.
"Faktor ekonomi, kalau dari keterangan yang bersangkutan mereka baru mencuri modus seperti ini baru sekali, tapi tentu ini akan terus kami dalami lagi," imbuh dia.
Walaupun demikian, ia memastikan pelaku NVL bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegasnya.
4. Imbau masyarakat melaporkan tindak pidana
Berkaca dari kasus ini, Martono menambahkan, pihaknya turut mengimbau masyarakat tidak hanya sekadar memviralkan suatu aksi kejahatan, melainkan juga disertai melapor kepada kepolisian guna ditindaklanjuti.
"Seperti dalam kasus ini, tidak ada korban yang melaporkan kepada kami dan diketahui dari unggahan video viral di media sosial. Jadi kami imbau kepada masyarakat agar cepat melaporkan setiap kejadian, untuk bisa cepat dilakukan langkah-langkah kepolisian,” tandas Martono.