Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan menangkap dan menetapkan 6 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur terjadi di Jalan Ibnu Hasyim Pasar Bawah, Kalianda, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keenam tersangka inisal M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17), dan AM (16). Para warga Kecamatan Kalianda ini diamankan petugas kepolisian, Senin (22/1/2024).
"Dalam perkara ini, kami menetapkan 6 tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban NS (14), 5 di antara tersangka ini juga masih di bawah umur," Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Rabu (24/1/2024).