Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Atas tindakan bejatnya tersebut, Adanan menambahkan, pelaku DR kini telah digelandang dan ditahan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya kepada korban.
Dalam kasus ini, pelaku DR dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP.
"Karena pelaku adalah ayah tiri, yang termasuk dalam unsur keluarga, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok 15 tahun penjara, sehingga total ancamannya menjadi 20 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).