Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Korban curhat dengan bibinya

  • Pelaku ditangkap di Bandung, Jawa Barat

  • Diancam bui maksimal 20 tahun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Way Kanan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan berinisial DR (46) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merudapaksa anak tirinya masih berusia 15 tahun. Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat sebelum akhirnya dibekuk petugas.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang membenarkan ihwal pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus tersebut. Pelaku DR merupakan warga Negeri Agung, Way Kanan.

"Benar, pelaku DR sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

1. Terungkap usai korban curhat dengan bibinya

Pelaku DR telah ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Adanan mengungkapkan, perbuatan asusila pelaku ini dialami korban Langsa (15), bukan nama sebenarnya. Mulanya, kasus ini terungkap setelah bibi korban, SU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada 13 Oktober 2025 kemarin.

​Menurutnya, awal kasus ini terungkapnya saat Langsa bersama saksi IR datang ke rumah pelapor dengan menangis dan langsung ditanyai oleh SU perihal dialami korban, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan, dan takut perbuatan itu akan terulang kembali," ungkapnya.

2. Pelaku ditangkap di Bandung, Jawa Barat​

ilustrasi penangkapan (unsplash.com/Kindel Media)

​Mendengar perbuatan bejat pelaku tersebut, Adanan melanjutkan, SU bermusyawarah dengan keluarga besar korban dan akhirnya sepakat untuk melaporkan peristiwa persetubuhan itu kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

​Pascadilaporkan, DR melarikan diri dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku hingga akhirnya diperoleh informasi mengenai keberadaannya di Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/11/2025).

"Menindaklanjuti informasi ini, tim segera bergerak menuju lokasi dengan kerja sama dengan Resmob Polda Jawa Barat hingga akhirnya berhasil meringkus DR di Padalarang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat tanpa perlawanan," ungkapnya.

3. Diancam bui maksimal 20 tahun

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Atas tindakan bejatnya tersebut, Adanan menambahkan, pelaku DR kini telah digelandang dan ditahan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya kepada korban.

Dalam kasus ini, pelaku DR dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP.

​"Karena pelaku adalah ayah tiri, yang termasuk dalam unsur keluarga, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok 15 tahun penjara, sehingga total ancamannya menjadi 20 tahun penjara," tegas Kapolres.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Editorial Team