Lampung Utara, IDN Times - Margianto (49), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara diringkus polisi seteleh berulangkali memperkosa anak kandungnya. Korban sempat hamil dan dipaksa aborsi menggugurkan kandungannya.
Pelaku Margianto kini telah diringkus personel Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dan mendekam di Mapolres setempat.
"Iya, kami melakukan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan seorang ayah inisal M," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).