Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sosok tersangka S dan M merupakan ayah kandung dan kakak tiri korban Mawar. (Dok. Polres Way Kanan).

Intinya sih...

  • Siswi kelas 3 SMP diperkosa oleh ayah kandung dan kakak tirinya di Way Kanan, Lampung.
  • Tersangka S (38) dan M (20) ditangkap petugas Polsek Way Tuba setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
  • Kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Way Kanan, IDN Times - Seorang siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan diperkosa ayah kandung dan kakak tirinya sendiri. Kedua pelaku kini telah ditangkap petugas Polsek Way Tuba.

Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) kakak tiri korban. Perbuatan asusila tersebut dialami korban sebut saja Mawar (16) sejak satu tahun terakhir.

"Benar, terhadap kedua pelaku setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2024).

1. Korban alami trauma dan memutuskan melapor

Ilustrasi memiliki childhood trauma(Pexel.com/Ramid Hamidov)

Adanan melanjutkan, perbuatan bejat kedua pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap, setelah korban Mawar mengalami trauma hingga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.

Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka S di kediamannya, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara M saat itu tidak ada ditempat dilakukan pengerjaan dan diamankan di Belitang BK 9 Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Kamis (17/10/2024).

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku yang diamankan di tempat berbeda tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Way Tuba," ungkapnya.

2. Perbuatan asusila seluruhnya terjadi di rumah

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Adanan menyampaikan, peristiwa pemerkosaan dialami korban Mawar pertama kali dilakukan oleh sang ayah kandung sejak September 2023. Sejak saat itu, P berulang kali menyetubuhi putrinya sendiri dan terakhir kali terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara tersangka M menyetubuhi Mawar pada April 2024. Di saat itu, korban yang hendak ke kamar mandi dipanggil oleh sang kakak tiri ke dalam kamar dan dibujuk rayu melayani nafsu bejatnya.

"Dari pemeriksaan kami, seluruh perbuatan asusila kedua pelaku kepada korban dilakukan di kediaman mereka, baik kamar tidur hingga kamar mandi," ucapnya.

3. Hukuman kedua pelaku bakal diperberat sepertiga pidana pokok

Hukuman berat bagi pelaku rudapaksa terlebih korban dibawah dan disabilitas penjara gelap siap menanti.(IDN Times/Ilustrasi)

Adanan melanjutkan, kedua pelaku telah diamankan tersebut bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

"Dikarenakan kedua tersangka merupakan wali, pengasuh, keluarga dari korban maka ancamannya diperberat dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok," tegas Kapolres.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Ilustrasi menelepon (pexels.com/Vlada Karpovich) /

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Editorial Team