Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tampang Sumadi (43), seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan memperkosa anak kandungnya hingga hamil usia kandung 6 bulan. (Dok. Polda Lampung).

Intinya sih...

  • Ayah di Lampung Selatan memperkosa anak kandungnya hingga hamil 6 bulan
  • Persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi sejak 2020, pelaku ditangkap polisi
  • Tersangka dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo. Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1), (2), hukuman minimal 5 tahun penjara

Lampung Selatan, IDN Times - Sumadi (43), seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Usia kandungan kini 6 bulan. Tersangka kini ditangkap personel Dirreskrimum Polda Lampung.

Tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan Sumardi terhadap anak kandungnya sendiri inisal NS (18) ini terjadi sejak 2020 hingga terakhir April 2024 kemarin.

Editorial Team

Tonton lebih seru di