Lampung Selatan, IDN Times - Sumadi (43), seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Usia kandungan kini 6 bulan. Tersangka kini ditangkap personel Dirreskrimum Polda Lampung.
Tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan Sumardi terhadap anak kandungnya sendiri inisal NS (18) ini terjadi sejak 2020 hingga terakhir April 2024 kemarin.
"Benar, telah ditangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur dilakukan ayah kandungnya, tersangka SM," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
