Ayah di Tulang Bawang Setubuhi Anak Tiri, Korban sampai Melahirkan

- Ayah di Tulang Bawang setubuhi anak tirinya hingga melahirkan anak di puskesmas.
- Pelaku diamankan polisi, mengakui perbuatan bejatnya dan diancam hukuman 6,6-20 tahun penjara.
- Kementerian PPPA imbau korban kekerasan untuk melaporkan kejadian tersebut pada layanan SAPA 129 atau Dinas PPPA Provinsi Lampung.
Tulang Bawang, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang menyetubuhi anak tirinya hingga korban melahirkan anak di puskesmas. Pelaku kini telah diamankan petugas kepolisian setempat.
Pelaku inisial WI (44) warga Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang. Kasus persetubuhan ini terungkap setelah korban melahirkan seorang anak perempuan diakui ulah perbuatan bejat sang ayah tiri yang tinggal satu rumah bersama ibu dan adiknya.
"Benar Sabtu (9 November 2024) kemarin, personel Satreskrim menerima penyerahan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat inisal WI," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Selasa (12/11/2024).
1. Disetubuhi sejak awal 2024

Indik mengungkapkan, ibu kandung korban tidak mengetahui korban inisal H (16) telah hamil. Namun setelah ditanya sosok menghamilinya, korban menjawab bahwa pelaku ialah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka.
Hasil penyelidikan, pelaku menikah dengan ibu kandung korban sejak 2017. Kemudian baru diawal 2024, korban sering tidur bertiga yakni dengan ibu kandungnya dan pelaku.
"Jadi awal perbuatan pelaku ini dilakukan saat ibu kandung korban sedang tertidur, WI melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban," ungkapnya.
2. Pelaku ancam bakal bunuh ibu dan adik korban

Aksi bejat pelaku WI ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi. Tiap kali selesai menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya bila berani menceritakan tindak asusila tersebut.
Akibatnya, korban H hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas. Hasil pemeriksaan, pelaku WI mengakui semua perbuatan bejatnya kepada remaja di bawah umur tersebut.
"Barang bukti yang disita oleh Satreskrim dalam kasus persetubuhan bawah umur ini berupa baju dress merah motif bunga-bunga, celana panjang pink, dan celana pendek hitam," terang Indik.
3. Dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara

Indik menambahkan, pelaku WI saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasatreskrim.
4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).