Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak sedang Nonton TV
Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
  • Seorang ayah di Tulang Bawang Barat ditangkap polisi setelah menusuk anak kandungnya yang masih di bawah umur saat korban sedang menonton TV di rumah.
  • Pelaku diduga melakukan aksi brutal akibat halusinasi setelah mengonsumsi sabu, hingga menyerang korban dengan pisau berkali-kali pada bagian perut dan punggung.
  • Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menjeratnya dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang Barat, IDN Times - RY (34) Warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat. Ia ditangkap lantaran melakukan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Aksi kekerasan itu terjadi 29 April 2026.

1. Diduga pengaruh sabu

ilustrasi narkotika (pexels.com/MART PRODUCTION)

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku RY. Peristiwa terjadi saat korban sedang makan di rumahnya sembari menonton TV>

Terkait motif, pelaku menganiaya anak kandung tersebut karena halusinasi usai memakai sabu. Dalam pandangannya, korban itu bukan anak pelaku.

"Sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban memakai sebilah pisau sebanyak lima sampai delapan kali saat korban sedang menonton TV," jelasnya, Jumat (1/5/2026)

2. Masuk ke rumah langsung tikam korban

ilustrasi penikaman (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Juherdi mengungkapkan, saat kejadian pelaku masuk ke rumah dan langsung menganiaya korban membawa sebilah pisau dengan cara menusuk bagian perut dan tubuh bagian belakang korban.

Pascakejadian, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindak lanjuti. Terang Kasat Reskrim

Kasatreskrim menambahkan, pascamenrima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama dengan Unit PPA  langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku.

3. Pelaku sudah diamankan ke mapolres

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Kini, pelaku bersama barang bukti sebilah pisau cap garpu, sehelai kaus olah raga milik korban warna oranye, sehelai kaus singlet milik korban, dan sehelai celana berwarna oranye dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindak lanjuti.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

4. Call center pengaduan

ilustrasi call center (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung. Berikut call center pengaduan:

  • Layanan Utama SAPA 129: Hubungi hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 (nasional).

  • Dinas PPPA Provinsi Lampung: (0721) 709600, (0721) 489983, atau 08117911120.

  • Polda Lampung: Layanan WhatsApp 24 Jam di 08124808181.

  • Pemprov Lampung: Call center 0811 790 5000.

  • KPAI: WhatsApp 081110027727.

Editorial Team