Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Mengetahui pelaku diduga suaminya sendiri, Johannes menambahkan, ibu korban tidak terima langsung melayangkan laporan ihwal kejadian dialami putriya tersebut ke pihak kepolisian.
“Proses penyidikan masih berlangsung, kami masih mendalami motif pelaku, dikarenakan belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat dengan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).