Bandar Lampung, IDN Times - Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai mendalami potensi kerugian keuangan negera pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara tersebut kini telah diserahkan dan masih berproses di kantor akuntan publik, Jakarta.
"Masih penghitungan kerugian negara dari auditor independen, sekarang pemeriksaan saksi ahli dari auditor independen. Ini biar cepat," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (1/11/2022).